Sistem Pendukung Keputusan Dalam Menentukan Kinerja Pengajar Dengan Metode Additive Ratio Assessment (ARAS)

Authors

  • Chrisnatanius Tarigan STMIK Triguna Dharma
  • Erika Fahmi Ginting STMIK Triguna Dharma
  • Rendy Syahputra STMIK Triguna Dharma

DOI:

https://doi.org/10.53513/jsk.v5i1.4245

Keywords:

ARAS, Kinerja Tenaga Pengajar, Kriteria, Sistem Pendukung Keputusan, Perangkingan

Abstract

Tenaga pengajar memiliki peran penting untuk mendidik dan membimbing siswa menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Kualitas pengajaran dan standar akademik perlu dievaluasi dan ditingkatkan untuk memperoleh hasil pembelajaran yang maksimal. SMP Negeri 3 Satu Atap Selesai rutin melaksanakan evaluasi atau penilaian kinerja terhadap seluruh tenaga pengajar, tetapi masih menggunakan metode manual. Oleh karena itu dalam penyelesaian tersebut perlu dibuat suatu sistem pendukung keputusan dengan menggunakan metode Additive Ratio Assessment (ARAS), yang merupakan metode pengambilan keputusan dalam perangkingan kriteria. Hal ini diharapkan dapat membantu kepala sekolah dalam menentukan kinerja tenaga pengajar terbaik dari lima kriteria, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, professional dan tanggung jawab. Hasil yang diperoleh dari perhitungan dengan metode ARAS, kinerja tenaga pengajar terbaik adalah Novrini, S.Pd.

Author Biography

Chrisnatanius Tarigan, STMIK Triguna Dharma

Sistem Informasi

References

D. S. Lubis, “Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Trainer Menggunakan Metode ARAS (Additive Ratio Assessment),†pp. 448–455, 2019.

E. K. Zavadskas and Z. Turskis, “A new addtive ratio assessment (ARAS) method in multicriteria decision-making,†Technol. Econ. Dev. Econ., vol. 16, no. 2, pp. 159–172, 2010.

J. Afriany and Lijayani, “Penerapan Metode ARAS Guna Mendukung Keputusan Produk Unggulan Daerah,†Sainteks, pp. 441–447, 2019.

D. T. Azmi, “Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Polisi Militer Terbaik Menggunakan Metode Additive Ratio Assessment ( ARAS ) ( Studi Kasus : Detasement Polisi Militer ( Denpom ) I / 5 Medan,†vol. 7, no. 2, pp. 159–164, 2020.

Departemen Pendidikan Nasional, Undang - Undang No 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Jakarta: Depdiknas, 2007.

Downloads

Published

2022-01-17