Menentukan Masa Tahanan Narapidana Kekerasan Terhadap Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.53513/jis.v21i2.8756Abstract
Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu tindakan yang sering terjadi di kalangan masyarakat. Biasanya kekerasan yang terjadi identik dengan kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual. Badan yang bertugas untuk memeriksa, mengadili, memutuskan jumlah masa tahanan narapidana kekerasan terhadap perempuan dan memasukkan narapidana ke lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Langkat adalah Pengadilan Negeri Stabat. Semestinya suatu peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, namun Pengadilan Negeri Stabat sendiri membutuhkan waktu yang cukup lama dalam menyelesaikan putusan perkara yang diajukan dikarenakan pemeriksaan dan menimbang banyaknya pasal kejahatan yang terjadi, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menentukan putusan jumlah masa tahanan narapidana kekerasan terhadap perempuan. Maka dari itu perlu adanya suatu sistem yang dapat menangani permasalahan mengenai cepat dan baiknya dalam menentukan jumlah masa tahanan narapidana kekerasan terhadap perempuan dengan menggunakan sistem pendukung keputusan. Hasil penelitian merupakan terciptanya sebuah aplikasi Sistem Pendukung Keputusan dengan Metode WASPAS yang dapat membantu pihak Pengadilan Negeri Stabat dalam menetukan jumlah masa tahanan narapidana kekerasan terhadap perempuan berdasarkan banyaknya pasal kejahatan yang terjadi, sehingga segera dijatuhkan putusan.Kata Kunci : Kekerasan Terhadap Perempuan, Pasal, Tindak Kekerasan, Sistem Pendukung Keputusan,Metode WASPASReferences
R. M. Simanjorang, H. D. Hutahaean And T. H. Sihotang, "Sistem Pendukung Keputusan Penentuan Penerima Bahan Pangan Bersubsidi Untuk Keluarga Miskin Dengan Metode Ahp Pada Kantor Kelurahan Mangga," Journal Of Informatic Pelita Nusantara, Vol. Ii No.1, No. 2541-3724, Pp. 22-31, 2017.
R. Manurung, F. R. Sitanggang, F. T. Waruwu And F. , "Penerapan Metode Weighted Aggregated Sum Product Assessment Dalam Penentuan Penerima Beasiswa Bidik Misi," Jurnal Riset Komputer (Jurikom), Vols. V, No1, No. 2407-389x, Pp. 79-84, 2018.
K. A. Chandra And S. Hansun, "Sistem Rekomendasi Pemilihan Laptop Dengan Metode Waspas," Jurnal Ecotipe, Vols. Vi, No.2, No. 2622-4852, Pp. 76 - 81, 2019.
T. And D. Kurniawan, "Implementation Of The Weighted Aggregated Sum Product Assesment Method In Determining The Best Rice For Serabi Cake Making," Ijid International Journal On Informatics For Development, Vol. Viii, No. 2549-7448, Pp. 41-46, 2019.
Tonni Limbong, Muttaqin, Akbar Iskandar, Agus Perdana Windarto, Janner Simarmata, Mesran, Oris Krianto Sulaiman, Dodi Siregar, Dicky Nofriansyah, Darmawan Napitupulu, Anjar Wanto, SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN : Metode & Implementasi, Medan : Yayasan Kita Menulis
Jhon D. Pasalbessy, " Dampak Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta Solusinya," Jurnal Sasi, vol. XVI, no. 3,2020.
D. Nofriansyah, Multi Criteria Decision Making, Yogyakarta: CV.Budi Utama, 2017.
Aprillia, "Sistem Penunjang Keputusan Menentukan Pakan Alami Nila Berbasis Web," Jurnal Informatika, Vol. 09 No. 02, 109-118, 2020.
J. Hutagalung, “Application of the AHP-TOPSIS Method to Determine the Feasibility of Fund Loans Penerapan Metode AHP TOPSIS untuk Menentukan Kelayakan Pinjaman Dana,†J. Pekommas, vol. 6, no. 1, pp. 1–11, 2021, doi: 10.30818/jpkm.2021.2060101.
J. H. Jeperson Hutahaean, “Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Teknisi Terbaik Menggunakan Metode Fuzzy Tsukamoto,†JURIKOM (Jurnal Ris. Komputer), vol. 9, no. 4, pp. 846–856, 2022, doi: 10.30865/jurikom.v9i4.4519.
J. Hutagalung and M. T. Indah, “Pemilihan Dosen Penguji Skripsi Menggunakan Metode ARAS, COPRAS dan WASPAS,†J. SISFOKOM (Sistem Inf. dan Komputer), vol. 10, no. 3, pp. 354–367, 2021, doi: DOI : 10.32736/sisfokom.v10i3.1240,.
J. Hutagalung, A. F. Boy, and D. Nofriansyah, “Pemilihan Komandan Komando Distrik Militer Menggunakan Metode WASPAS,†J. Comput. Syst. Informatics, vol. 3, no. 4, pp. 420–429, 2022, doi: 10.47065/josyc.v3i4.2019.