Implementasi Sistem Pendukung Keputusan Untuk Pemilihan Perusahaan Layanan Kebersihan Pada Pemprov Sumut Menggunakan Metode Waspas
DOI:
https://doi.org/10.53513/jct.v1i1.4556Abstract
Pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja (Outsourcing) dimulai pada tanggal 19 November 2012 setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Penyediaan Jasa pekerja/buruh dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.220/MEN/X/2004 , oleh karena itu dibutuhkan suatu Sistem Pendukung Keputusan guna menentukan prioritas perusahaan layanan kebersihan. Sistem Pendukung Keputusan bukan merupakan alat pengambilan keputusan secara mutlak melainkan merupakan sistem yang tugasnya hanya membantu dalam mengambil suatu keputusan dengan melengkapi mereka dengan informasi dari data yang telah diolah dengan relevan dan diperlukan untuk membuat keputusan tentang suatu masalah. Sistem Pendukung Keputusan terdapat beberapa metode yang digunakan salah satunya Weighted Aggregated Sum Product Assesment (WASPAS). Metode merupakan metode yang mengurangi kesalahan-kesalahan atau mengoptimalkan dalam penaksiran atau pemilihan nilai tertinggi dan terendah. Dalam proses WASPAS secara garis besar merupakan proses membandingkan antara kompetensi setiap perusahaan outsourcing ke dalam kompetensi Perusahaan Clien sehingga dapat diketahui perbedaan kompetensinya disebut juga GAP, semakin kecil GAP yang dihasilkan maka bobot nilainya semakin besar yang berarti memiliki peluang lebih besar untuk prioritas perusahaan outsourcing tertentu diberikan kepada perusahaan clien. Pengambilan keputusan perusahaan outsourcing ini menggunakan kriteriakriteria dalam penilaiannya, kriteria tersebut berbentuk izin perusahaan, Lama Operasional, sarana dan prasarana, potongan.References
Triyono, “Outsourcing Dalam Perspektif Pekerja Dan Pengusaha,†J. Kependud. Indones., vol. VI, no. No. 1, pp. 45–62, 2011, [Online]. Available: https://ejurnal.kependudukan.lipi.go.id/index.php/jki/article/download/88/1 59.
M. Hafidi, B. S. R. S. T, M. Kom, S. Kom, M. Kom, and S. B. Cerdas, “Di Pengadilan Agama Jember Menggunakan Metode Analytical Hierarchy Process,†no. 1110651043, pp. 3–6
Sriani and R. A. Putri, “Analisa Sistem Pendukung Keputusan Mengunakan Metode TOPSIS Untuk Sistem Penerimaan Pegawai Pada SMA Al Washliyah Tanjung Morawa,†J. Ilmu Komput. dan Inform., vol. 02, no. April, pp. 40–46, 2018.
N. K. Daulay, “Penarapan Metode Waspas Untuk Efektifitas Pengambilan Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja,†vol. 2, pp. 196–201, 2021, doi: 10.30865/json.v2i2.2773.
A. Safitra, I. Lubis, and N. Siregar, “Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Games Untuk Remaja Menggunakan Metode WASPAS,†Semin. Nas. Sains Teknol. Inf., pp. 141–147, 2018.