PENERAPAN METODE CERTAINTY FACTOR DALAM SISTEM PAKAR MENDIAGNOSA PENYAKIT FRAMBUSIA PADA ANAK-ANAK
DOI:
https://doi.org/10.53513/jct.v2i6.2923Abstract
Frambusia merupakan salah satu dari kelompok penyakit yang menyebar tanpa hospes tetapi terjadi secara kontak langsung. Frambusia terutama menyerang anak-anak yang tinggal di daerah tropis di pedesaan yang panas dan lembab; banyak ditemukan pada anak umur 2–15 tahun dan lebih sering pada laki-laki. Diagnosa penyakit frambusia masih manual, tidak adanya sistem yang mempercepat untuk mendiagnosa penyakti frambusia.Dengan masalah tersebut maka di buatlah sistem pakar mendiagnosa penyakit frambusia pada anak-anak dengan tujuan untuk membantu pihak puskesmas dalam mendiagnosa penyakit frambusai. Sistem pakar merupakan sebuah sistem aplikasi yang memiliki kemampuan layaknya seperti berpikir seorang pakar dalam menyelesaikan masalah terkait penyakit frambusia pada anak-anak sehingga dapat menghasilkan sebuah kesimpulan atau solusi. Hasil dari penelitian ini mendapatkan suatu keluaran berupa penyakit yang dialami oleh seorang pasien serta solusi penanganan pada penyakit yang dialami oleh seorang pasien tersebut dengan menggunakan metode certainty factor, sehingga dapat membantu puskesmas dalam menangani penyakit frambusia.References
Wanti, e. R. Sinaga, i. Irfan, and m. Ganggar, “kondisi sarana air bersih, perilaku hidup bersih dan sehat terhadap frambusia pada anak-anak,†kesmas natl. Public heal. J., vol. 8, no. 2, p. 66, 2013, doi: 10.21109/kesmas.v8i2.345.
v. Y. Zulfian azmi, metode, pengantar sistem pakar dan. 2017.
h. Aksad and f. Aditya, “model sistem pakar diagnosa penyakit tanaman padi menggunakan metode certainty factor,†jutisi (jurnal ilm. Tek. Inform. Dan sist. Informasi), vol. 8, no. 3, pp. 67–74, 2019.
u. F. Puji sari ramadhan, “mengenal metode sistem pakar,†vol. 2018.
h. Aksad and f. Aditya, “model sistem pakar diagnosa penyakit tanaman padi menggunakan metode certainty factor,†jutisi (jurnal ilm. Tek. Inform. Dan sist. Informasi), vol. 8, no. 3, pp. 67–74, 2019.