Pembuatan Sistem Informasi Pemeriksaan Barang Impor Pada Kantor Bea Dan Cukai Wilayah Medan Berbasis Web
DOI:
https://doi.org/10.53513/abdi.v4i1.9612Abstract
Direktorat Jenderal Bea dan cukai dalam memproses memasukkan datadata barang impor ternyata masih menggunakan cara manual yaitu menggunakan aplikasi microsoft excel. Hal ini memperlambat proses pemeriksaannya, karena proses impor barang diperiksa oleh bea dan cukai, jika barang yang masuk merupakan barang yang tidak resmi, maka kantor tersebut tidak akan melanjutkan proses pengiriman barang tersebut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka dirancang sistem informasi pemeriksaan barang impor pada kantor bea dan cukai wilayah medan berbasis web yang dapat memberikan kemudahan dalam mengelola dan mendapatkan informasi untuk membantu dalam proses kerja perusahaan. Hasil dari sistem yang dirancang dapat mempermudah dalam mengelola data pada pemeriksaan barang impor pada kantor bea dan cukaiReferences
Agustin, H. (2018). Sistem Informasi Manajemen Menurut Prespektif Islam. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 1(1), 63–70. https://doi.org/10.25299/jtb.2018.vol1(1).2045
Ahmad, R. F., & Hasti, N. (2018). Sistem Informasi Penjualan Sandal Berbasis Web. Jurnal Teknologi Dan Informasi, 8(1), 67–72. https://doi.org/10.34010/jati.v8i1.911
Andharsaputri, R. L. (2021). Rancang Bangun Sistem Informasi Pengadaan Barang Dan Jasa Berbasis Dekstop. Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Asia, 15(1), 1. https://doi.org/10.32815/jitika.v15i1.529
Haqiqi, F., Santika, M., & Yusmalina. (2021). Analisis Pengaruh Realisasi Penerimaan Bea Masuk Terhadap Target Penerimaan Bea Masuk (Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya B Tanjung Balai Karimun Periode 2017-2019). Jurnal Cafetaria, 2(1), 48–61. https://doi.org/10.51742/akuntansi.v2i1.282
Ismai. (2020). Perancangan Basis Data Sistem Informasi Perwira Tugas Belajar (Sipatubel) Pada Kementerian Pertahanan. Senamika, 1(2), 222–233.
Syahputra, I., Danil, E., Adhayanto, O., & Efritadewi, A. (2020). Penegakan Hukum Tindak Pidana Cukai Di Perbatasan Kawasan Perdagangan Dan Pelabuhan Bebas Bintan. Jurnal Selat, 8(1), 89–107. https://doi.org/10.31629/selat.v8i1.2747